Syarat Naik Pesawat New Normal – Setiap maskapai penerbangan di Indonesia menerapkan sejumlah aturan baru di era new normal. Setiap penumpang yang akan berpergian naik pesawat, wajib mematuhi aturan yang telah ditentukan.
Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa pademi Covid-19 telah mengubah banyak hal yang berkaitan dengan aktivitas manusia, mulai dari gaya hidup hingga aktivitas mobilisasi masyarakat yang berubah menjadi lebih baru seperti berpergian menggunakan pesawat.
Sebelumnya kita telah diwajibkan untuk membayar TARIF AIRPORT TAX (pajak bandara) dan sekarang di saat new normal ini kita diwajibkan juga memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk dapat berpergian dengan pesawat.
Persyaratan ini diluncurkan sebagai langkah penanganan virus Covid-19. Lantas apa saja syarat naik pesawat new normal? Untuk syarat yang paling utama yaitu untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Untuk syarat yang lainnya simak ulasan sebagai berikut.
Syarat Naik Pesawat New Normal Penerbangan Domestik & Internasional
Setiap penumpang diwajibkan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di setiap bandara dan daerah khusus. Setiap bandara yang ada di Indonesia, belum semuanya mendapatkan izin untuk mulai beroperasi kembali. Adapun beberapa bandara yang mulai beroperasi yaitu sebagai berikut.
Daftar Bandara yang Mulai Beroperasi Kembali
PT Angkasa Pura II atau AP II mengaktifkan kembali posko operasional dan penerbangan di beberapa bandara di Indonesia. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang telah memperbolehkan perjalanan orang dengan kriteria pengecualian. Operasional bandara tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan. Adapun bandara-bandara yang telah diizinkan untuk kembali beroperasional yaitu sebagai berikut.
- Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
- Bandara Kualanamu (Deli Serdang)
- Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
- Bandara Silangit (Tapanuli)
- Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
- Bandara Supadio (Pontianak)
- Bandara Banyuwangi
- Bandara Radin Inten II (Lampung)
- Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
- Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang)
- Bandara Sultan Thaha (Jambi)
- Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Belitung)
- Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya)
- Bandara Kertajati (Majalengka)
- Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
- Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh)
- Bandara Minangkabau (Padang)
- Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Balikpapan)
Setelah, mengetahui bandara yang sudah mulai beroperasi kembali berikut syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh penumpang yang ingin naik pesawat saat new normal, sebagai berikut.
Syarat Naik Pesawat New Normal Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas
Sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Covid-19, setiap penumpang pesawat wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Menerapkan Protokol Kesehatan
Selalu terapkan protokol kesehatan, baik di bandara maupun berada di dalam pesawat. Gunakan selalu masker dan face shield. Rutin mencuci tangan sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
2. Persyaratan Penerbangan Domestik
- Menujukan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
- Melampirkan surat keterangan uji Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau surat keterangan Rapid Test yang menyatakan negatif dari Covid-19 yang masih berlaku maksimal 14 hari sebelum keberangkatan.
- Jika tidak bisa menujukan surat keterangan Rapid Test atau RT-PCR, penumpang bisa menujukan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter Puskesmas atau Rumah Sakit.
3. Install Aplikasi PeduliLindungi
- Setiap penumpang pesawat wajib menginstal aplikasi Pedulilindungi di perangkat smartphone dan lalu, di aktifkan.
- Aplikasi bisa di download melalui Google Playstore atau App Store.
4. Syarat Kedatangan Dari Luar Negeri
- Setiap penumpang wajib tes PCR sesampainya di bandara, apabila belum melakukan atau menujukan surat keterangan hasil PCR dari negara keberangkatan.
- Setiap penumpang yang menunggu hasil tes RT-PCR, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi yang disediakan oleh pemerintah.
5. Syarat Tambahan di Beberapa Daerah Khusus
- Belitung : Di bandara Tanjung Pandan, penumpang harus menujukan surat keterangan sehat dan fotocopy KTP sebanyak 2 lembar serta mengisi deklarai sehat di situs newnormal.belitung.id. Lalu, setiap penumpang akan dimintai untuk menyimpan kode QR untuk proses verifikasi.
- Papua : Setiap penumpang wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai Surat Edaran No. 550/6501/SET yang bisa ditemukan di sini : KESEPAKAN BERSAMA COVID-19 DAERAH PAPUA.
- Disarankan untuk membaca peraturan terkait daerah khusus tujuan, agar penumpang pesawat dapat memenuhi kriteria dan syarat tambahan dar masing-masing daerah tersebut.
Syarat Naik Pesawat New Normal Lion Air Group
Lion Air (JT) Wings Air (IW) dan Batik Air (ID) member of Lion Air Group menyampaikan kembali persyaratan dan ketentuan yang diperlukan untuk setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan udara saat new normal. Untuk syarat naik pesawat maskapai Lion Air Group saat new normal untuk penerbangan domestik dan internasional memiliki persyaratan masing-masing. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan di bawah ini.
Syarat Penerbangan Domestik
Syarat penerbangan domestik sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa AKB Menujua Masyarakat Produktif dan Aman dari virus Covid-19. Persyaran penerbangan domestik yang dibutuhkan keluar masuk di daerah atau wilayah tertentu meliputi :
A. Sumatera Barat
Penumpang yang melakukan keberangkatan lewat bandara Internasional Minangkabau (PDG) wajib menunjukan dokumen, sebagai berikut :
- Surat keterangan atau pengantar dari ketua RT sesuai domisili yang bersangkutan.
- Menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 melalui tes PCR yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan atau surat keterangan bebas Covid-19 melalui Rapid Test yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Kedatangan dari daerah lain dengan tujuan Bandara Internasional Minangkabau (PDG) wajib menunjukan dokumen seperti di bawah ini :
- Surat keterangan dari ketua RT sesuai domisili yang bersangkutan.
- Menyerahkan surat keterangan bebas Covid-19 melalui tes PCR berlaku 7 hari atau Rapid Test yang berlaku 3 hari saat keberangkatan.
B. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Penumpang yang melakukan keberangkatan dan kedatangan melalui :
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
- Bandara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP)
Diwajibkan menujukan surat keterangan bebas Covid-19 melalui tes PCR berlaku 7 hari atau surat keterangan bebas Covid-19 melalui Rapid Test yang berlaku 3 hari saat keberangkatan.
C. Bali
Kedatangan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, wajib melapirkan dokumen di bawah ini.
- Menujukan surat keterangan bebas Covid-19 melalui PCR yang berlaku 7 hari.
- Mengisi formulir di situs cekdiri.baliprov.go.id.
D. Balikpapan
- Penumpang KTP non-Kalimantan Timur wajib menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 melalui tes PCR atau Rapid Test.
- Penumpang KTP Kalimantan Timur wajib menunjukan surat keterangan dari laboratorium rumah sakit teregister.
- Menujukan surat keterangan bebas gejala influensa.
E. Sulawesi Utara
Keberangkatan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, wajib :
- Mengikuti uji kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Mengikuti pemeriksaan Rapid Test Covid-19 untuk pelaku anggota TNI atau POLRI.
Kedatangan dari kota lain melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi.
- Setiap penumpang wajib mengikuti Rapid Tes Covid-19, meskipun sudah memiliki surat keterangan Rapid Test.
- Jika hasil uji menunjukan hasil reaktif, maka penumpang akan dibawa kerumah singgah untuk menjalani pemerikasaan lebih lanjut.
F. Papua
Keberangkatan wajib :
- Memiliki surat keterangan bebas Covid-19 melalui tes PCR atau Rapid Test.
- Menyertakan Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) wilayah Provinsi Papua.
Kedatangan wajib :
- Memiliki KTP Domisili Papua, Berdinas atau Bekerja di Papua.
- Memiliki surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes PCR atau Rapid Test.
G. Sorong, Papua Barat
- Memiliki izin masuk dan memenuhi persyaratan sesuai kriteria karantina wilayah.
- Menyertakan surat keterangan negativ Covid-19.
- Persyaratan izin masuk TNI, POLRI, ASN, BUMN dan BUMD sesuai surat tugas.
H. Mimika, Papua
Keberangkatan
- Mengisi dan melengkapi surat permohonan perjalanan yang berlaku 7 hari setelah diterbitkan. Download di sini : SURAT PERMOHONAN PERJALANAN.
- Melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan.
- Khusus instansi, TNI, POLRI, PNS wajib melampirkan surat tugas.
Kedatangan
- Penumpang dari luar kota Timika ber-KTP Mimika wajib menujukan surat keterangan non-reaktif Covid-19 melalui Rapid test atau tes PCR.
- Memiliki surat izin masuk. Download di sini : SURAT IZIN MASUK.
I. Gorontalo
- Menunjukan surat keterangan negatif Rapid test Covid-19 melalui Rapid test atau PCR.
- Menunjukan surat surat izin masuk yang belaku 3 hari setelah diterbitkan.
J. Nusa Tenggara Timur
Keberangkatan dan kedatangan
- Wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes PCR atau Rapid Test. Atau,
- Menunjukan surat keterangan bebas gejala influensa.
K. Tarakan
- Wajib menunjukan surat keterangan Rapid Test atau PCR Covid-19
Syarat Penerbangan Internasional
- Wajib menunjukan surat uji kesehatan PCR Covid-19 dengan hasil non reaktif.
- Mengikuti ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh masing-masih wilayah khusus.
- Menerapkan protokol kesehatan.
Syarat Naik Pesawat New Normal Garuda Indonesia
Setiap penumpang yang melakukan penerbangan wajib mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19 dan memenuhi persyaratan di bawah ini.
- Bagi setiap penumpang wajib mengisi formulir berikut ini : FORM SURAT PERNYATAAN TERBANG.
- Penumpang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta wajib menujukan :
- Surat tugas dari ASN, TNI dan POLRI yang ditandatangani oleh minimal penjabat setingkat eselon 2.
- Surat tugas bagi BUMN/ BUMD/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ Organisasi Non-Pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh direksi atau Kepala Kantor.
- Surat keterangan sehat bebas Covid-19.
- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, menunjukan surat keterangan bermaterai yang ditandatangani kepala desa setempat.
- Identitas diri seperti KTP
- Melaporkan rencana perjalanan.
- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga intinya sakit keras ataupun meninggal dunia.
- Identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lain yang sah.
- Surat rujukan rumah sakit.
- Surat keterangan kematian.
- Surat keterangan bebas Covid-19
Syarat Naik Pesawat New Normal Citilink
Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.03.01/MENKES/338/2020 tentang protokol kesehatan penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA di pintu masuk negara dan di daerah pada situasi PSBB. Serta Surat Edaran No. 9/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, setiap penumpang pesawat wajib memenuhi syarat di bawah ini.
Keberangkatan Domestik dengan transit.
- Surat keterangan negatif Covid-19 melalui Rapid Test atau PCR atau Swab Negative.
- Melengkapi syarat penerbangan kedatangan dari daerah khusus.
- Jakarta : Melengkapi formulirv mengisi CLM di rapidtest-corona.jakarta.go.id.
- Menunjukan hasil CLM berupa code QR kepada petugas bandara.
- Denpasar : Mengisi formulir kewaspadaan kesehatan provinsi Bali di cekdiri.baliprov.go.id.
Untuk penerbangan internasional, syaratnya sama seperti syarat penerbangan domestik di atas atau bisa lebih lengkapnya bisa akses situs citilink.co.id/citilink-terkait-covid-19
Bandara yang Menyediakan Rapid Test
Sebagai syarat utama, setiap penumpang diwajibkan menujukan surat keterangan Rapid Test yang menunjukan hasil non reaktif. Nah, dalam upaya memudahkan penumpang untuk mendapatatkan surat keterangan hasil Rapid Test, beberapa bandara di Indonesia menyediakan layanan Rapid Test. Namun, ada biaya admin Rapid Test yang harus di bayar. Untuk informasi lebih jelasnya, simak tabel berikut.
Nama Bandara | Biaya Rapid Test |
---|---|
Bandara Internasional Yogyakarta | Rp. 150.000 |
Bandara Internasional Juanda | Rp. 150.000 |
Bandara Internasional Ahmad Yani | Rp. 150.000 |
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin | Rp. 150.000 |
Bandara Internasional Adi Soemarno | Rp. 150.000 |
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai | Rp. 150.000 |
Bandara Internasional Lombok | Rp. 150.000 |
Bandara Internasional El Tari | Rp. 200.000 |
Bandara Internasional Sentani | Rp. 325.000 |
Bandara Internasional Syamsudin Noor | Rp. 150.000 |
Bandara Internasional Soekarno-Hatta | Rp. 145.000 |
Bandara Internasional Husein Sastranegara | Rp. 145.000 |
Bandara Sultan Iskandar Muda | Rp. 145.000 |
Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II | Rp. 145.000 |
Bandara Radin Inten II | Rp. 145.000 |
Bandara Internasional Silangit | Rp. 145.000 |
Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah | Rp. 145.000 |
Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin | Rp. 145.000 |
Bandara Depati Amir | Rp. 145.000 |
Bandara Fatmawati Soekarno | Rp. 145.000 |
Bandara Internasional Kualanamu | Rp. 145.000 |
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II | Rp. 145.000 |
Bandara Sultan Thaha | Rp. 145.000 |
Bandara Tjilik Riwut | Rp. 145.000 |
Bandara Internasional Supadio | Rp. 145.000 |
Itulah informasi lengkap yang dapat inspired2write.com terkait syarat naik pesawat new normal. Persyaratan naik pesawat saat new normal ini tidak seperti SYARAT NAIK BUS NEW NORMAL, dimana untuk dapat naik pesawat saat new normal, setiap maskapai penerbangan memiliki aturan dan ketentuan masing-masing.